Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia Serta Cara, Tahapan dan Prosedur Pembuatanya



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perusahan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Ciri-Ciri :
·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
·         Dapat mudah dimulai.
·         Biaya tergolong rendah.
·         Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
·         Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·         Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·         Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Contoh Persuahan Perorangan :
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Jenis Koperasi :
1.       Jenis Koperasi menurut fungsinya
a.     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b.   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.   Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
2.       Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.       Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.       Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a.       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Prosedur legalitas :
1.       Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
a.       Dokumen yang diurus :
·         Chek Nama Koperasi
·         Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
·         Akta Notaris Pendirian Koperasi
·         Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·         NPWP Badan /Koperasi
·         Domisili Koperasi dari Kelurahan
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

b.       Syarat Dokumen yang diperlukan :
·         Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
·         Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
·         Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
·         Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :-  Surat Keterangan Berkelakuan Baik. –  Daftar Riwayat Hidup
·         Untuk Koperasi Simpan Pinjam –  Modal  Koperasi  tersedia  Rp. 150.000.000,-  dan  semua    Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
·         Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
·         Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
·         Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
·         Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
·         Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
·         Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
·         Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
·         Syarat lainnya jika diperlukan.

2.       Pendirian KOPERASI KONSUMEN
a.       Dokumen yang diurus :
·         Chek Nama Koperasi
·         Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
·         Akta Notaris Pendirian Koperasi
·         Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·         NPWP Badan /Koperasi
·         Domisili Koperasi dari Kelurahan
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b.       Syarat Dokumen yang diperlukan :
·            Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
·            Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
·            Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
·            Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
·            Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
·            Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
·            Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
·            Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
·            Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
·            Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
·            Fotocopy Rencana Awal Kegiatan Koperasi
·            Fotocopy daftar penerimaan setoran Anggota Koperasi.
·            Syarat lainnya jika diperlukan.

3.       Pendirian KOPERASI SEKTOR RIIL JASA
a.       Dokumen yang diurus :
·            Chek Nama Koperasi
·            Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
·            Akta Notaris Pendirian Koperasi
·            Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·            NPWP Badan /Koperasi
·            Domisili Koperasi dari Kelurahan
·            Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·            Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kelebihan Koperasi:
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan Koperasi :
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
1.       Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.

Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.

2.       Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

Ciri-ciri Perum :
·         Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
·         Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
·         Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
·         Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.

3.       Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri persero :
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1.       Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri firma :
·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Ketentuan umum mendirikan Firma :
·         Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
·         Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
·         Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
·         Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
·         Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum
Tahap pembuatan firma :
a.       Tahap 1 :  AKTA PENDIRIAN FIRMA
Proses pembuatan Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Melampirkan data pendirian perusahaan
·         Fotokopi KTP para pendiri Firma
·         Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain

b.       TAHAP 2 : SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian Firma
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN


c.       TAHAP 3 : PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·         Kartu NPWP
·         Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian Firma
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

d.       TAHAP 4 : PENDAFTARAN KE PENGADILAN NEGERI
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian Firma
·         Fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaan

e.       TAHAP 5 : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Photo pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar)
Persyaratan lain :
Melampirkan SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

f.        TAHAP 6 : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Permohonan pendaftaran diajukan melalui kantor pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Pendaftaran Perusahaan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·         Fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya

Kelebihan Firma :
·         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·         Modal lebih cepat cair
·         Lebih mudah berkembang
Kekurangan Firma :
·         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2.       CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri-Ciri CV :
·         Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·         Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·         Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Ketentuan untuk mendirikan CV :
·         Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang
·         Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer
·          Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik Indonesia
·         Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll.
·         Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku 
·         Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
Tahap pembuatan CV :
a.       Tahap 1 :  AKTA PENDIRIAN CV
       
Proses pembuatan Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Melampirkan data pendirian perusahaan
·         Fotokopi KTP para pendiri CV
·         Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain

b.       TAHAP 2 : SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian CV
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

c.       TAHAP 3 : PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·         Kartu NPWP
·         Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian CV
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

d.       TAHAP 4 : PENDAFTARAN KE PENGADILAN NEGERI
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian CV
·         Fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaan

e.       TAHAP 5 : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian CV yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di gedung perkantoran/pertokoan
·         Photo pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar)
Persyaratan lain :
Melampirkan SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

f.        TAHAP 6 : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Permohonan pendaftaran diajukan melalui kantor pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Pendaftaran Perusahaan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·         Fotokopi akta pendirian CV yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·         Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·         Fotokopi NPWP perusahaam
·         Fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya

Kelebihan :
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
·         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

3.       Perusahaan Terbatas (PT)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri-ciri PT :
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Mudah mencari karyawan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Ketentuan untuk mendirikan PT:
·         Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
·         Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan.
·         Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
·         Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
·         Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·         Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
·         Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
·         Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
·         Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
·         Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tahap pembuatan PT :
a.       Tahap 1 :  Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.
Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.

b.       TAHAP 2 : Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.

c.       TAHAP 3 : Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada.
Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.

d.       TAHAP 4 : NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan :
·         NPWP
·         Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
e.       TAHAP 5 : SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

f.        TAHAP 6 : SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.

g.       TAHAP 7 : TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain

h.       TAHAP 8 : PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP.
PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai)..

i.         TAHAP 9 : Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Kelebihan PT:
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT:
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Ciri-ciri yayasan :
·         Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·         Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
·         Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·         Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
·         Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
·         Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
·         Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
·         Nama Yayasan
·         Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
·         Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
·         Fotocopy KTP Para Pendiri
·         Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
·         Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
·         Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
·         Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·         Syarat lainnya jika diperlukan
Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan:
·         Terbatasnya dana

Sumber :





Previous
Next Post »