Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perusahan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan
pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada
batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat
saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi
tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut.
Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam
pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu
membagi keuntungannya kepada kreditor.
Ciri-Ciri :
·
Dimiliki oleh perorangan.
·
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·
Modal tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik
perusahaan.
Kelebihan :
·
Dapat mudah dimulai.
·
Biaya tergolong rendah.
·
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
·
Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit,
jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik
juga kecil.
Contoh Persuahan Perorangan :
Contoh perusahaan perorangan
adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu
(laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko
kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya
secara seimbang.
Jenis Koperasi :
1. Jenis
Koperasi menurut fungsinya
a. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi Produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
2. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
a.
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Prosedur
legalitas :
1. Pendirian
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
a.
Dokumen yang diurus :
·
Chek Nama Koperasi
·
Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
·
Akta Notaris Pendirian Koperasi
·
Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·
NPWP Badan /Koperasi
·
Domisili Koperasi dari Kelurahan
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)
b.
Syarat Dokumen yang diperlukan :
·
Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang
(Provinsi), 35 Orang (Nasional)
·
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi
(Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
·
Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
·
Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal
tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat
:- Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
– Daftar Riwayat Hidup
·
Untuk Koperasi Simpan Pinjam – Modal
Koperasi tersedia Rp. 150.000.000,- dan
semua Pengurus harus membuat
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
·
Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun
kedepan
·
Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan
Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
·
Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian
Koperasi
·
Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
·
Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
·
Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan
saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
·
Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon
pengelola.
·
Syarat lainnya jika diperlukan.
2. Pendirian
KOPERASI KONSUMEN
a.
Dokumen yang diurus :
·
Chek Nama Koperasi
·
Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
·
Akta Notaris Pendirian Koperasi
·
Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·
NPWP Badan /Koperasi
·
Domisili Koperasi dari Kelurahan
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
b.
Syarat Dokumen yang diperlukan :
·
Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan
Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
·
Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan
Koperasi
·
Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
·
Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
·
Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi
·
Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
·
Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
·
Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas Koperasi
·
Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan
Slip Setor Modal di Bank
·
Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara
atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
·
Fotocopy Rencana Awal Kegiatan Koperasi
·
Fotocopy daftar penerimaan setoran Anggota
Koperasi.
·
Syarat lainnya jika diperlukan.
3. Pendirian
KOPERASI SEKTOR RIIL JASA
a.
Dokumen yang diurus :
·
Chek Nama Koperasi
·
Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
·
Akta Notaris Pendirian Koperasi
·
Rekomendasi dari Dinas Koperasi
·
NPWP Badan /Koperasi
·
Domisili Koperasi dari Kelurahan
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kelebihan Koperasi:
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan Koperasi :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih
sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani
masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya
pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi
PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti
perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum
dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun
sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara
menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
Ciri-ciri Perum :
·
Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital
tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
·
Modal berasal dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan.
·
Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai
perusahaan negara atau pegawai negeri.
·
Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero
: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko
yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Ketentuan umum
mendirikan Firma :
·
Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan
memiliki KTP
·
Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan
pengurus perusahaan
·
Firma harus berkedudukan di wilayah Republik
Indonesia
·
Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia
·
Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan
dengan Hukum
Tahap
pembuatan firma :
a.
Tahap 1 :
AKTA PENDIRIAN FIRMA
Proses pembuatan Akta Pendirian Firma yang dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Melampirkan data pendirian perusahaan
·
Fotokopi KTP para pendiri Firma
·
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain
b.
TAHAP 2 : SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian Firma
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan
untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c.
TAHAP 3 : PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
·
Kartu NPWP
·
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian Firma
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan
untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
d.
TAHAP 4 : PENDAFTARAN KE PENGADILAN NEGERI
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian Firma
·
Fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaan
e.
TAHAP 5 : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian Firma yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Photo pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2
lembar)
Persyaratan lain :
Melampirkan SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
f.
TAHAP 6 : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Permohonan pendaftaran diajukan melalui kantor
pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Pendaftaran Perusahaan dapat diajukan
melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian Firma yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·
Fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya
Kelebihan
Firma :
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan
Firma :
·
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila
ada resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan
bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti
tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat
menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan
saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi
pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri-Ciri CV :
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus
perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping
partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke
dalam perseroan.
Ketentuan untuk
mendirikan CV :
·
Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah
warga negara Indonesia yang berjumlah minimal 2 (dua) orang
·
Pengurus terdiri dari seorang atau lebih
Direktur dan seorang atau lebih sebagai Pesero Komanditer
·
Perusahaan
harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di wilayah Republik
Indonesia
·
Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada
dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, RUKO/RUKAN,dll.
·
Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha
tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku
·
Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta
Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
Tahap
pembuatan CV :
a.
Tahap 1 :
AKTA PENDIRIAN CV
Proses pembuatan Akta Pendirian Perseroan Komanditer
(CV) dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa
Indonesia.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Melampirkan data pendirian perusahaan
·
Fotokopi KTP para pendiri CV
·
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain
b.
TAHAP 2 : SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian CV
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan
untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c.
TAHAP 3 : PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
·
Kartu NPWP
·
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian CV
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pimpinan perusahaan
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi & Bangunan
untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
d.
TAHAP 4 : PENDAFTARAN KE PENGADILAN NEGERI
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian CV
·
Fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaan
e.
TAHAP 5 : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian CV yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila di
gedung perkantoran/pertokoan
·
Photo pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2
lembar)
Persyaratan lain :
Melampirkan SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
f.
TAHAP 6 : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Permohonan pendaftaran diajukan melalui kantor
pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Pendaftaran Perusahaan dapat diajukan
melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
Persyaratan yang dibutuhkan :
·
Fotokopi akta pendirian CV yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri
·
Fotokopopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur)
·
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
·
Fotokopi NPWP perusahaam
·
Fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang
ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer
dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui
akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. Perusahaan Terbatas (PT)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati
pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung
jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri-ciri PT :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden
Ketentuan untuk
mendirikan PT:
·
Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau
warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang. Warga
Negara Asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan
menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali
pada saat perseroan terbatas didirikan.
·
Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri
perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai
Direktur atau Komisaris.
·
Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan.
·
Pemakaian nama perusahaan tidak boleh
menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·
Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua)
orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih
maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
·
Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki
kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha
sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran,
Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
·
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan
yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di
Indonesia.
·
Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta
otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan
terbatas.
·
Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tahap pembuatan PT :
a. Tahap
1 : Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan
pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.
Pendaftaran
dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
b. TAHAP
2 : Akta pendirian PT
Akta otentik
sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
Sebelum akta
ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani
draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta
pendirian.
c.
TAHAP 3 : Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada.
Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
d.
TAHAP 4 : NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili
perusahaan untuk mendapatkan :
·
NPWP
·
Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP
dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
e.
TAHAP 5 : SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum.
Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian) sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
f.
TAHAP 6 : SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas
perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah
modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
g.
TAHAP 7 : TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan
TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq.
Dinas Perdagangan.
Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan
pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain
h.
TAHAP 8 : PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai
dengan NPWP.
PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan
dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai)..
i.
TAHAP 9 : Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna
setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki
TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Kelebihan PT:
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan PT:
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang
saham.
4.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan
pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam
kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
·
Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
Kelurahan dan Kecamatan
·
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor
Perpajakan
·
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM
Republik Indonesia
·
Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari
Perum Percetakan Negara RI
·
Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan
Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
·
Nama Yayasan
·
Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
·
Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
·
Fotocopy KTP Para Pendiri
·
Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus
Yayasan
·
Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
·
Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT
PBB/Surat Perjanjian Sewa)
·
Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·
Syarat lainnya jika diperlukan
Kelebihan
Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan:
·
Terbatasnya dana
Sumber :
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon